Apotek adalah usaha yang telah ada sejak dahulu, umurnya hampir sama dengan dunia kedokteran. Apotek merupakan bisnis jangka panjang yang tetap akan dibutuhkan selama masih ada orang yang sakit/Mencegah sakit (Meningkatkan derajat kesehatan)
Apotek adalah bagian dari institusi pelayanan dasar akan kesehatan. Keberadaan Apotek sangat penting, mengingat bahwa obat termasuk dalam bagian utama (60%) anggaran pelayanan kesehatan kita. Trilyunan dana pemerintah dan masyarakat digunakan untuk mendapatkan obat. Dengan potensi pasar yang sedemikian besar ini, keberadaan Apotek sebagai distributor resmi yang “paling berhak” dalam bidang obat, memiliki prospek usaha yang sangat bagus.
Apotek diberikan wewenang dalam penyaluran obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, obat psikotropik, dan obat narkotik. Penyaluran obat tersebut diperuntukkan bagi pasien dan dokter, klinik, Balai Pengobatan, dan Rumah sakit. Kewenangan ini diberikan karena keberadaan profesi Apoteker yang secara keilmuan dan etik memegang tanggung jawab di bidang obat.
Obat adalah produk utama di Apotek. Berbeda dengan produk yang lain, obat jelas memiliki sifat, khasiat, resiko, dan tata aturan pengelolaan yang khusus. Sejak dari aspek pengadaan, penyimpanan, peracikan, hingga pendistribusiannya dilakukan dengan cara-cara yang telah ditentukan, serta diawasi oleh pemerintah (Balai POM, Dinas Kesehatan). Oleh karena itu usaha Apotek merupakan usaha yang memiliki 2 aspek yang saling menyatu, yaitu aspek profesi (berkaitan dengan kemanusiaan) dan aspek bisnis.
Apotek sebagai fungsi pengabdian profesi, penyelenggaraan Apotek diatur oleh perundang-undangan. Beberapa aspek yang diatur adalah mengenai proses perijinan, penanggung jawab dan tenaga kesehatan, syarat bangunan dan ruangan, stok, administrasi dan pelaporan obat, pengelolaan obat, dan standar pelayanan. Sedangkan sebagai lembaga bisnis, usaha ini haruslah menggunakan kaidah-kaidah bisnis agar berkembang atau menghasilkan keuntungan finansial.
Anda dapat memilih 3 cara dalam mendirikan Apotek, yaitu:
Mendirikan Sendiri
Anda bisa juga mendirikan Apotek secara sendiri. Anda dapat mencari informasi mengenai syarat-syaratnya ke Dinkes setempat dan merancang segala sesuatunya secara mandiri. Dengan cara ini mungkin bisa berhasil, tetapi umumnya tanpa informasi dan pengetahuan yang cukup, akan banyak mengalami permasalahan, dan beresiko bangkrut. Minimal akan memerlukan lebih banyak waktu untuk dapat exis.
Mengikuti Franchise Tertentu
Anda cukup menyiapkan sejumlah modal (umunya sekita 0,3 s/d 1 Milyar), lalu mengikuti segala aturan yang ditetapkan termasuk dalam bagi hasil dan royalty fee. Dengan model ini, anda membeli branch atau nama/merk beserta sistemnya. Namun perlu diketahui tidak semua franchise bias berhasil, serta uang besar harus dikeluarkan diawal.
Menggunakan Jasa Konsultan
Apabila Anda ingin memaksimalkan keuntungan tanpa royalti bulanan (pada sistem franchise), dan Anda juga tidak ingin mendirikan Apotek secara asal-asalan dengan mempertaruhkan modal Anda, Anda bisa menggunakan jasa konsultan yang memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai. Konsultan akan memberikan informasi, konseling, data dan training yang Anda butuhkan untuk membuat Apotek yang berkualitas.
MITRA KARYA FARMA
MITRA KARYA FARMA adalah sebuah jasa konsultan yang menangani pendirian Usaha APOTEK. Didirikan oleh Muhammad Sholeh, SE. yang merupakan mantan Staf penting di APOTEK Franchise terkemuka di Indonesia, yaitu KIMIA FARMA. PT. MITRA KARYA FARMA menangani segala hal yang dibutuhkan dan berkaitan dalam pendirian sebuah Apotek hingga memberikan jasa konsultasi pada saat Aporek itu telah beroperasi. Secara umum PT. MITRA KARYA FARMA menawarkan jasa konsultasi yang meliputi :
- Pengurusan Izin Usaha Apotek
- Desain Interior dan Eksterior Apotek
- System Informasi
- Bimbingan Operasional
- Tenaga Kerja
Tujuan dari pemberian jasa konsultasi ini adalah untuk mnghindari terjadinya kesalahan yang mengakibatkan kegagalan dalam pendirian Usaha Apotek. Hal ini dikarenakan, usaha Apotek memiliki aspek-aspek penting yang berkaitan dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, sehingga secara legalitas harus memenuhi keabsahan akan peraturan yang berlaku. Karena apabila menyalahi hal tersebut, maka usaha tersebut bias dikategorikan illegal dan melanggar hokum.
Apabila anda ingin mendirikan Usaha Apotek yang memiliki kredibilitas dan keabsahan yang sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, maka anda akan memerlukan jasa konsultan untuk melaksanakan keinginan anda tersebut. Anda dapat menghubungi PT. MITRA KARYA FARMA, hotline Bpk. M. SHOLEH Telp : 081334911947 atau 03419960889, E-Mail : m.sholeh67@gmail.com. Atau juga bias dengan menghubungi pemilik blog ini.