Apotek

PT. MITRA KARYA FARMA KONSULTAN APOTEK “Memberikan Pelayanan Maksimal Untuk Keberhasilan Calon Usaha Anda”

Apotek adalah usaha yang telah ada sejak dahulu, umurnya hampir sama dengan dunia kedokteran. Apotek merupakan bisnis jangka panjang yang tetap akan dibutuhkan selama masih ada orang yang sakit/Mencegah sakit (Meningkatkan derajat kesehatan)

Apotek adalah bagian dari institusi pelayanan dasar akan kesehatan. Keberadaan Apotek sangat penting, mengingat bahwa obat termasuk dalam bagian utama (60%) anggaran pelayanan kesehatan kita. Trilyunan dana pemerintah dan masyarakat digunakan untuk mendapatkan obat. Dengan potensi pasar yang sedemikian besar ini, keberadaan Apotek sebagai distributor resmi yang “paling berhak” dalam bidang obat, memiliki prospek usaha yang sangat bagus.

Apotek diberikan wewenang dalam penyaluran obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, obat psikotropik, dan obat narkotik. Penyaluran obat tersebut diperuntukkan bagi pasien dan dokter, klinik, Balai Pengobatan, dan Rumah sakit. Kewenangan ini diberikan karena keberadaan profesi Apoteker yang secara keilmuan dan etik memegang tanggung jawab di bidang obat.

Obat adalah produk utama di Apotek. Berbeda dengan produk yang lain, obat jelas memiliki sifat, khasiat, resiko, dan tata aturan pengelolaan yang khusus. Sejak dari aspek pengadaan, penyimpanan, peracikan, hingga pendistribusiannya dilakukan dengan cara-cara yang telah ditentukan, serta diawasi oleh pemerintah (Balai POM, Dinas Kesehatan). Oleh karena itu usaha Apotek merupakan usaha yang memiliki 2 aspek yang saling menyatu, yaitu aspek profesi (berkaitan dengan kemanusiaan) dan aspek bisnis.

Apotek sebagai fungsi pengabdian profesi, penyelenggaraan Apotek diatur oleh perundang-undangan. Beberapa aspek yang diatur adalah mengenai proses perijinan, penanggung jawab dan tenaga kesehatan, syarat bangunan dan ruangan, stok, administrasi dan pelaporan obat, pengelolaan obat, dan standar pelayanan. Sedangkan sebagai lembaga bisnis, usaha ini haruslah menggunakan kaidah-kaidah bisnis agar berkembang atau menghasilkan keuntungan finansial.

apotek 2

Anda dapat memilih 3 cara dalam mendirikan Apotek, yaitu:

Mendirikan Sendiri

Anda bisa juga mendirikan Apotek secara sendiri. Anda dapat  mencari informasi mengenai syarat-syaratnya ke Dinkes setempat dan merancang segala sesuatunya secara mandiri. Dengan cara ini mungkin bisa berhasil, tetapi umumnya tanpa informasi dan pengetahuan yang cukup, akan banyak mengalami permasalahan, dan beresiko bangkrut. Minimal akan memerlukan lebih banyak waktu untuk dapat exis.

Mengikuti Franchise Tertentu

Anda cukup menyiapkan sejumlah modal (umunya sekita 0,3 s/d 1 Milyar), lalu mengikuti segala aturan yang ditetapkan termasuk dalam bagi hasil dan royalty fee. Dengan model ini, anda membeli branch atau nama/merk beserta sistemnya. Namun perlu diketahui tidak semua franchise bias berhasil, serta uang besar harus dikeluarkan diawal.

Menggunakan Jasa Konsultan

Apabila Anda ingin memaksimalkan keuntungan tanpa royalti bulanan (pada sistem franchise), dan Anda juga tidak ingin mendirikan Apotek secara asal-asalan dengan mempertaruhkan modal Anda, Anda bisa menggunakan jasa konsultan yang memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai. Konsultan akan memberikan informasi, konseling, data dan training yang Anda butuhkan untuk membuat Apotek yang berkualitas.

MITRA KARYA FARMA

MITRA KARYA FARMA adalah sebuah jasa konsultan yang menangani pendirian Usaha APOTEK. Didirikan oleh Muhammad Sholeh, SE. yang merupakan mantan Staf penting di APOTEK Franchise terkemuka di Indonesia, yaitu KIMIA FARMA. PT. MITRA KARYA FARMA menangani segala hal yang dibutuhkan dan berkaitan dalam pendirian sebuah Apotek hingga memberikan jasa konsultasi pada saat Aporek itu telah beroperasi. Secara umum PT. MITRA KARYA FARMA menawarkan jasa konsultasi yang meliputi :

  1. Pengurusan Izin Usaha Apotek
  2. Desain Interior dan Eksterior Apotek
  3. System Informasi
  4. Bimbingan Operasional
  5. Tenaga Kerja

Bpk. M. Sholeh

Tujuan dari pemberian jasa konsultasi ini adalah untuk mnghindari terjadinya kesalahan yang mengakibatkan kegagalan dalam pendirian Usaha Apotek. Hal ini dikarenakan, usaha Apotek memiliki aspek-aspek penting yang berkaitan dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, sehingga secara legalitas harus memenuhi keabsahan akan peraturan yang berlaku. Karena apabila menyalahi hal tersebut, maka usaha tersebut bias dikategorikan illegal dan melanggar hokum.

Apabila anda ingin mendirikan Usaha Apotek yang memiliki kredibilitas dan keabsahan yang sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, maka anda akan memerlukan jasa konsultan untuk melaksanakan keinginan anda tersebut. Anda dapat menghubungi PT. MITRA KARYA FARMA, hotline Bpk. M. SHOLEH Telp : 081334911947 atau 03419960889, E-Mail : m.sholeh67@gmail.com. Atau juga bias dengan menghubungi pemilik blog ini.

APOTEK (RETAIL OBAT-OBATAN YANG AKAN SELALU DIBUTUKAN)

Siapa yang belum pernah ke Apotek. Insyaallah bagi semua rekan-rekan semua pasti pernah ke Apotek. Apotek sebenarnya merupakan sebuah bisnis retail biasa. Akan tetapi disebabkan produk obat yang memang memiliki sifat penangan khusus maka untuk mendirikan sebuah Apotek harus melalui beberapa prosedur yang tidak sama dengan retail-retail yang lain.

Saya mengklasifikasikan bahwa ada beberapa sumber bisnis dan investasi yang baik dan akan selalu runut kepada perkembangan, yaitu dibidang Pendidikan dan kesehatan. Retail Apotek merupakan pendukung bagi kelangsungan bisnis dibidnag kesehatan. Maka dari itu, bisnis ini peluangnya sangat lebar dan apabila telah berjalan dapat dijadikan sumber investasi yang cukup baik.

Ada beberapa prosdur dalam mendirikan sebuah Apotek. Setidaknya sebuah bisnis retail bisa menjadi nama Apotek. karena selain itu ada namanya istilah toko obat dimana perbedaan antara toko obat dan apotek adalah periuhal penangana resep dokter yang sepenuhnya harus ditangani oleh usaha dagang yang bernama Apotek.

berikut ini adalah hal-hal yang prosedur dalam mendirikan apotek :

Bagan Prosedur Mendirikan Apotek

bagaimana mengurus perijinan untuk mendirikan apotek? hal-hal ini lah yang harus dipenuhi :

Dasar hukum

  • Permenkes RI No 922/Menkes/Per/X/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Kententuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Apotek.
  • Surat Edaran Menteri Kesehatan RI No. 1107/Menkes/E/XII/2000 tanggal 27 Juli 2000 tentang Kewenangan Propinsi dan Kewenangan Kabupaten/Kota di Bidang Kesehatan.

Persyaratan Apotek Baru

  1. Surat permohonan dari Apoteker bermaterai RP. 6000,-.
  2. Foto Copy Ijasah dan Sum;pah Apoteker.
  3. Surat Ijin Kerja (SIK) atau SUrat Penugasan dari Propinsi.
  4. Foto Copy KTP Apoteker.
  5. Surat Keterangan Sehat dari dokter untuk APA.
  6. Foto Copy lolos butuh APA lulusan luar Propinsi Jawa Timur atau sebelumnya bekerja di luar Propinsi Jawa Timur.
  7. Surat Pernyataan APA sanggup bekerja sama dengan PSA dan tidak bekerja di Apotek atau sarana farmasi lain.
  8. Surat ijin atasan untuk APA yang bekerja sebagai PNS/BUMN/TNI-POLRI.
  9. Rekomendasi dari ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia) cabang setempat.
  10. Surat pernyataan PSA bahwa tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang farmasi.
  11. Foto Copy NPWP PSA.
  12. Foto Copy Akte Pendirian PSA bila PSA berupa badan hokum/koperasi/yayasan.
  13. Rekomendasi Propinsi untuk apotek dan apotekernya.
  14. Peta lokasi dan denah bangunan.
  15. Status bangunan dan kaitannya dengan PSA.
  16. Daftar Asisten Apoteker dilampiri Foto Copy Ijasah dan SIK.
  17. Akte perjanjian kerjasama antara APA dan PSA yang dilakukan didepan notaries.
  18. Pas Photo Apoteker berwarna 4 x 6 cm (2 lembar).

Berikut Rancangan Anggaran Dasar dalam Pendirian (contoh) RAB

apotek

Hal-hal ini merupakan sedikit informasi dari seorang teman yang merupakan Konsultan Apotek. Thanks for share semoga bermanfaat.