prosedur pendirian

APOTEK (RETAIL OBAT-OBATAN YANG AKAN SELALU DIBUTUKAN)

Siapa yang belum pernah ke Apotek. Insyaallah bagi semua rekan-rekan semua pasti pernah ke Apotek. Apotek sebenarnya merupakan sebuah bisnis retail biasa. Akan tetapi disebabkan produk obat yang memang memiliki sifat penangan khusus maka untuk mendirikan sebuah Apotek harus melalui beberapa prosedur yang tidak sama dengan retail-retail yang lain.

Saya mengklasifikasikan bahwa ada beberapa sumber bisnis dan investasi yang baik dan akan selalu runut kepada perkembangan, yaitu dibidang Pendidikan dan kesehatan. Retail Apotek merupakan pendukung bagi kelangsungan bisnis dibidnag kesehatan. Maka dari itu, bisnis ini peluangnya sangat lebar dan apabila telah berjalan dapat dijadikan sumber investasi yang cukup baik.

Ada beberapa prosdur dalam mendirikan sebuah Apotek. Setidaknya sebuah bisnis retail bisa menjadi nama Apotek. karena selain itu ada namanya istilah toko obat dimana perbedaan antara toko obat dan apotek adalah periuhal penangana resep dokter yang sepenuhnya harus ditangani oleh usaha dagang yang bernama Apotek.

berikut ini adalah hal-hal yang prosedur dalam mendirikan apotek :

Bagan Prosedur Mendirikan Apotek

bagaimana mengurus perijinan untuk mendirikan apotek? hal-hal ini lah yang harus dipenuhi :

Dasar hukum

  • Permenkes RI No 922/Menkes/Per/X/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Kententuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Apotek.
  • Surat Edaran Menteri Kesehatan RI No. 1107/Menkes/E/XII/2000 tanggal 27 Juli 2000 tentang Kewenangan Propinsi dan Kewenangan Kabupaten/Kota di Bidang Kesehatan.

Persyaratan Apotek Baru

  1. Surat permohonan dari Apoteker bermaterai RP. 6000,-.
  2. Foto Copy Ijasah dan Sum;pah Apoteker.
  3. Surat Ijin Kerja (SIK) atau SUrat Penugasan dari Propinsi.
  4. Foto Copy KTP Apoteker.
  5. Surat Keterangan Sehat dari dokter untuk APA.
  6. Foto Copy lolos butuh APA lulusan luar Propinsi Jawa Timur atau sebelumnya bekerja di luar Propinsi Jawa Timur.
  7. Surat Pernyataan APA sanggup bekerja sama dengan PSA dan tidak bekerja di Apotek atau sarana farmasi lain.
  8. Surat ijin atasan untuk APA yang bekerja sebagai PNS/BUMN/TNI-POLRI.
  9. Rekomendasi dari ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia) cabang setempat.
  10. Surat pernyataan PSA bahwa tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang farmasi.
  11. Foto Copy NPWP PSA.
  12. Foto Copy Akte Pendirian PSA bila PSA berupa badan hokum/koperasi/yayasan.
  13. Rekomendasi Propinsi untuk apotek dan apotekernya.
  14. Peta lokasi dan denah bangunan.
  15. Status bangunan dan kaitannya dengan PSA.
  16. Daftar Asisten Apoteker dilampiri Foto Copy Ijasah dan SIK.
  17. Akte perjanjian kerjasama antara APA dan PSA yang dilakukan didepan notaries.
  18. Pas Photo Apoteker berwarna 4 x 6 cm (2 lembar).

Berikut Rancangan Anggaran Dasar dalam Pendirian (contoh) RAB

apotek

Hal-hal ini merupakan sedikit informasi dari seorang teman yang merupakan Konsultan Apotek. Thanks for share semoga bermanfaat.